
Kabar baik untuk Anda semua para calon pengusaha sukses yang baru mulai membuat bisnis, saat ini sudah ada cara membuat NPWP online tanpa harus ke kantor pajak. Sebenarnya cara ini sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu, tetap kini sistemnya menjadi jauh lebih mudah dan bisa diakses oleh siapa saja.
Selama masa pandemi ini, ketika semua orang tidak dianjurkan untuk berkumpul, banyak pengurusan dokumen kenegaraan yang bisa dilakukan secara online. Salah satunya ialah membuat NPWP ini.
Sebelum masa pandemi melanda, situs untuk daftar NPWP memang sudah ada. Tetapi sangat sulit untuk diakses dan navigasinya sangat sulit untuk digunakan.
Fungsi NPWP untuk Urusan Perpajakan
Sebelum kita membahas bagaimana cara membuat NPWP online, mari bahas sedikit tentang apa fungsi NPWP. Karena pasti tidak sedikit dari Anda yang sebenarnya belum tahu apa fungsi dokumen ini dan hanya membuat untuk memenuhi syarat tertentu saja seperti pinjaman ke bank atau pembukaan rekening usaha.
Padahal sebenarnya, orang biasa yang hanya bekerja sebagai karyawan pun wajib memiliki NPWP untuk urusan perpajakan. Sebab NPWP punya banyak fungsi untuk mengurus pajak, di antaranya:
- Sebagai nomor identitas ketika ingin membayar pajak agar tidak tertukar, mudah diurus dan bisa dilacak riwayat pembayarannya
- Agar jumlah pembayaran pajak lebih kecil, karena berdasarkan Undang-Undang Pajak Pernghasilan pasal 21, orang yang tidak memiliki NPWP membayar pajak 20% lebih besar dari yang memiliki
- Untuk mempermudah pengurusan Restitusi Pajak, yaitu kejadian dimana Anda membayar pajak dengan jumlah yang lebih besar daripada tagihannya dan ingin mengajukan pengembalian uang
Sedangkan jika Anda ingin membuat usaha atau bisnis, NPWP sangat dibutuhkan untuk mengurus berbagai macam dokumen. Misalnya pengurusan SiUP alias Surat Izin Usaha Perdagangan di kantor Pemda.
Jadi tidak selamanya NPWP hanya digunakan untuk membuka rekening bisnis dan mengajukan pinjaman online atas nama usaha saja.
Dan tentunya dengan membayar pajak, Anda semua membantu pembangunan, perekonomian, serta membantu masyarakat yang kurang mampu dan mendapatkan bantuan sosial di Indonesia.
Cara Mengisi Formulir NPWP Online untuk Mendaftar
Cara membuat NPWP online saat ini sebenarnya sangat mudah. Tapi sebelum itu, Anda ketahui dulu persyaratan yang perlu dipenuhi.
Untuk wirausahawan atau pengusaha, berikut syarat membuat NPWP.
- Fotokopi KTP / fotokopi paspor dan KITAS
- Surat Keterangan Usaha (SKU) dari lurah / kepala desa atau bukti tagihan listrik usaha
- Surat pernyataan yang menyatakan kebenaran bahwa Anda benar-benar memiliki usaha tersebut dan ditandatangani di bawah materai 6000
Untuk karyawan, buruh, PNS, honorer, atau pekerja jenis apapun, berikut ini syarat NPWP yang perlu dipenuhi.
- Fotokopi KTP / fotokopi paspor dan KITAS
- Surat keterangan dari kantor atau tempat Anda bekerja
- Membawa SK dari kantor bila memiliki untuk pegawai negeri
- Mengisi formulir pengajuan NPWP
Sekarang untuk Anda wanita yang sudah menikah, masih bekerja dan ingin membuat NPWP, berikut ini adalah syarat yang perlu dipenuhi.
- Fotokopi NPWP suami, KTP dan Kartu Keluarga
- Surat keterangan kerja dari perusahaan, kantor atau tempat Anda bekerja
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki dan harus ditandatangani oleh pihak suami maupun istri
- Mengisi formulir pengajuan NPWP
Nah jika semua persyaratan sudah Anda siapkan, sekarang waktunya masuk ke cara membuat NPWP online yang paling utama yaitu mengisi formulir NPWP. Untuk mendapatkan formulir ini, silahkan Anda ikuti tutorial di bawah.
- Pertama-tama, masuk ke situs resmi ereg.pajak.go.id
- Kemudian klik pada menu Daftar di bagian bawah
- Masukan email Anda yang masih aktif
- Sekarang cek email dan klik tautan verfikasi yang dikirim
- Selanjutnya, isi data diri dalam form yang tersedia
- Jika sudah, periksa email sekali lagi untuk mendapatkan link verifikasi
- Sekarang masuk ke halaman sistem e-registrasi
- Pilih menu pengajuan NPWP
- Isi seluruh form yang tersedia dan lengkapi seluruh data yang dibutuhkan
- Jika sudah, sistem akan membuat nomor token khusus
- Masuk ke menu Token, lalu klik Kirim Pengajuan
- Sekarang Anda cukup menunggu sampai mendapatkan kabar tentang diterima atau ditolaknya pengajuan NPWP
Informasi diterima dan ditolaknya NPWP akan dikirim melalui email yang sudah anda daftarkan tadi. Jika memang hasilnya ditolak, berarti ada data, syarat, atau kolom form yang belum diisi dengan benar. Jadi pastikan dulu seluruh form sudah Anda isi dengan lengkap.
Jika pengajuan NPWP sudah disetujui, maka kartu NPWP akan dikirim melalui kantor POS. Harap bersabar dan menunggu NPWP tiba di rumah. Sebab waktu pengirimannya bisa mencapai 7 hingga 14 hari kerja.
Cara Mengisi NPWP Pusat
Ketika mengisi formulir yang disediakan dalam cara membuat NPWP online, akan ada kolom bertuliskan NPWP Pusat. Kolom ini hanya diisi bilamana Anda membuat NPWP untuk cabang bisnis atau usaha.
Nantinya kolom ini akan diisi dengan nomor NPWP milik kantor bisnis pusat yang pastinya sudah dibuat lebih dulu.
Jika Anda membuat NPWP untuk pribadi, karyawan, bisnis pusat, atau pekerja lepas, cukup kosongkan saja kolom ini. Jangan juga diisi nomor asal, tanda strip “-” atau huruf maupun tulisan lainnya. Karena hal tersebut justru akan membuat proses pengajuan ditolak.
Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja
Jika Anda sudah berusia di atas 18 tahun atau sudah memiliki KTP namun belum bekerja, terkadang NPWP tetap dibutuhkan sebagai persyaratan membuat dokumen tertentu. Misalnya paspor dan untuk mengurus Visa.
Nah, cara membuat NPWP online untuk masyarakat yang belum bekerja sebenarnya tidak begitu sulit. Tetapi Anda butuh syarat tambahan berupa surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan tempat Anda tinggal.
Dalam surat tersebut, tuliskan bahwa Anda, dengan nama lengkap dan nomor KTP sesuai dokumen, dinyatakan memiliki pekerjaan sebagai wirausahawan atau pegawai swasta. Surat kemudian ditandatangani oleh kelurahan.
Dan pada situs daftar NPWP online, Anda cukup mengisi informasi pekerjaan sesuai dengan yang tertulis pada surat keterangan tersebut. Lampirkan juga surat keterangan dari kelurahan sebagai bukti pendukung.
Setelah itu, cukup ikuti langkah-langkah cara daftar NPWP online seperti biasa yang sudah dituliskan di atas.
Cetak NPWP Online
Setelah tahu bagaimana cara membuat NPWP online, sekarang waktunya mencetak dokumen. Jika Anda ingin mencetak NPWP, silahkan masuk ke aplikasi DJP Online dan masuk menggunakan email yang sudah dibuat tadi. Kemudian masuk ke kolom informasi NPWP untuk melihat nomor dan kartu NPWP digital Anda.
Sekarang klik Kirim E-Mail untuk mengirim dokumen tersebut ke akun email yang sudah Anda daftarkan.
Cek email Anda dan lihat dokumen yang dikirim oleh DJP Online. Silahkan cetak NPWP yang sudah dikirim tersebut dan laminating atau simpan di tempat yang rapih agar tidak hilang atau rusak.
Penutup
Itulah dia cara membuat NPWP online dari rumah, tanpa perlu ke kantor pajak. Jika ada langkah yang tidak dimengerti, silahkan hubungi customer service Direktorat Jenderal Pajak resmi.
Baca juga:
Billing System – Cara Baru Bayar Pajak, Lebih Mudah dan Efisien